Kamis, 12 Mei 2011

Sistem Politik Indonesia

Untuk membuat sistem politik, diperlukan unsur yang merupakan pembentukan pola. Pola ini berasal dari banyak hal, di antaranya budaya, lingkungan, masyarakat, kondisi sosial, dan hukum.

Secara umum ada empat variabel yang sangat mempengaruhi sistem politik, di antaranya adalah, sebagai berikut:

  1. Kekuasaan, yakni sebagai cara yang digunakan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku politik.
  2. Kepentingan, yakni tujuan yang ingin dikejar oleh para pelaku politik.
  3. Kebijaksanaan, yaitu hasil hubungan antara penguasa dan kelompok kepentingan yang membuahkan undang-undang.
  4. Budaya politik sebagai orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.

Secara umum dapat dikatakan, bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan tertentu. Konsep-konsep politik yang terbentuk di dalam sistem politik, adalah sebagai berikut:

1) Negara {state)

2) Kekuasaan (power)

3) Pengambilan keputusan {decision making)

4) Pembagian (distribution) atau alokasi (alocation)

5) Pengertian sistem politik

Menurut David Eastin, sistem politik adalah cara menetapkan nilai-nilai melalui berbagai kebijakan dan penetapan itu bersifat sathoritatif dan mengikat seluruh masyarakat. Pemahaman politik sebagai suatu sistem seperti ini biasanya mengandalkan kehidupan politik sebagai satu keseluruhan yang utuh,

Politik Pancasila

Indonesia membuat landasan politiknya mengacu pada Pancasila yang menganut musyawarah untuk mufakat. Konsep musyawarah ini sebenarnya adalah hal yang baik untuk dilaksanakan di Indonesia, karena sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Pelaksanaannya harus berjalan dengan baik karena kondisi masyarakat Indonesia yang multietnis, ras, dan agama. Asas musyawarah mufakat dapat menjaga hak kelompok minoritas dan mayoritas tidak selalu dimenangkan.

B. Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln dengan pernyataannya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, telah menjabarkan unsur paling hakiki dari pemerintahan demokratis yang dapat diterapkan untuk semua bangsa yang mengharapkan kehidupan demokratis. Demokrasi adalah sesuatu yang berat, bahkan mungkin merupakan bentuk pemerintahan yang paling rumit dan sulit. Banyak ketegangan dan pertentangan, dan memerlukan ketekunan para penyelenggara agar dapat berhasil. Demokrasi tidak dapat dirancang demi efisien tapi demi pertanggungjawaban.

  1. Sistem Filsafat Pancasila

Sistem politik demokrasi Pancasila berlandaskan filsafat Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara disebut juga sebagai suatu ide atau philosofi scnegronslag, sebagai dasar negara merupakan suatu sistem hierarkis, artinya sila-sila Pancasila memiliki tata urutan yang tetap sesuai dengan nilai-nilai keuniversalannya.

Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa semua sila dalam Pancasila menjiwai pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Demokrasi dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, wujud nyatanya dalam kehidupan beragama, Kendalinya dipupuk toleransi dan solidaritas antarumat beragama. Dengan toleransi hendaknya kita membina sikap saling menghormati dalam menjalankan agama masing-masing.
  2. Demokrasi dalam kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mengandung pemahaman bahwa kebijakan hendaknya melalui musyawarah, pemufakatan. Dengan demikian kebijakan yang diambil merupakan akumulasi dari semua unsur masyarakat.
  3. Demokrasi dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dipahami bahwa hendaknya perlakuan pemerintah terhadap seluruh masyarakat harus merata.
  1. Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, (convention). Hukum dasar tertulis Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, mengatur penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta jaminan terhadap hak asasi manusia.

  1. Bentuk negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan (unitaris) sebagaimana terdapat dalam pokok pikiran pertama alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia menganut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1-7) UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan kekuasaannya kepada daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maju mundurnya daerah lebih ditentukan oleh partisipasi rakyat daerah serta kemampuan pemerintah daerah serta DPRD dalam mengelola daerahnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan yang pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan, dan hubungan luar negeri.

  1. Bentuk pemerintahan Indonesia

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Dasar hukumnya adalah Undang Undang Dasar 1945, terutama:

  1. Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
  2. Pasal 6A ayat 3, pasangan calon presidendan wakil presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen disetian provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
  3. Pasal 7, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
  1. Sistem pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Dasar 1945, terutama:

  1. Pasal 14:1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
  2. Pasal 17:1, Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Pasal 17: 2, Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pasal 17:4, Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
  1. Jaminan terhadap hak asasi manusia

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bersifat universal, yakni diberlakukan dengan persepsi yang sama di seluruh dunia. Jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan syarat dari negara hukum dan demokrasi. Negara Indonesia menjamin hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konsepsi manusia Indonesia, pelaksanaan hak asasi manusia harus diiringi dengan penunaian hak. Di dalam hak ada kewajiban dan di dalamnya terdapat hak, keduanya merupakan sekeping mata uang dengan dua sisi tidak terpisahkan.

Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban tercermin dalam pasal UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia, seperti:

1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.

2. Batang Tubuh UUD 1945, seperti:

  1. pasal 27:1, perihal persamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
  2. pasal 27:2, perihal Pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 27:3, perihal hak warga negara dalam upaya pembelaan.
  4. Pasal 28 perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
  5. Bab Xa Pasal 28A-J, perihal hak asasi manusia.
  6. Pasal 29:2, perihal kebebasan memeluk agama dan beribadat.
  7. Pasal 30:1, perihal hak warga negara dalam upaya penahanan negara.
  8. Pasal 31:1, perihal hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan.
  9. Pasal 32:1, perihal hak warga negara dalam upaya mengembangkan nilai perekonomian.
    1. Pasal 33, perihal hak warga negara dalam bidang perekonomian.
    2. Pasal 34, perihal hak fakir miskin mendapatkan pemeliharaan dari negara.
    3. Penjetasan UUD 1945, terutama mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang berbunyi:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem konstitusi.
  3. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  4. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang hak asasi manusia dan berbagai produk undang-undang lainnya.
  5. Kewajiban asasi manusia secara jelas tertulis dalam Pasal 27:1, 27:2,27:3,30:1, dan 28J UUD 1945 dan secara tersirat pasal-pasal lainnya selain menjamin hak juga mengandung kewajiban manusia.
  1. Sistem Pemilihan Umum Indonesia

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia berdasarkan sistem proporsional dengan menggunakan sistem daftar. Untuk menentukan jumlah DPR ditentukan suatu rumus, yakni jumlah sistem penduduk (200 juta): angka pembagi (400.000) hasilnya adalah 500 orang (kursi). Jadi bila suatu partai hanya memperoleh suara kurang dari 400.000 maka ia tidak memperoleh kursi di DPR. Bila memperoleh 800.000 suara maka ia memperoleh 2 kursi di DPR. Penggunaan sistem daftar dalam pemilihan umum Indonesia tercermin melalui pengajuan daftar calon anggota DPR yang diajukan oleh setiap partai politik dalam suatu daftar urutan tertentu. Dari urutan no 1, 2,3, 4, 5 …100, apabila partai politik hanya memperoleh 1.200.000 suara maka ia memperoleh 3 kursi di DPR. Orang yang berhak menduduki kursi di DPR adalah urutan nomor 1, 2, 3 bila salah satu calon berhalangan maka posisinya digantikan oleh urutan di bawahnya.

  1. Sistem Kepartaian Indonesia

Sistem kepartaian yang dianut Indonesia adalah multipartai. Sistem ini dianggap sangat demokratis karena keanekaragaman dalam masyarakat baik dalam bidang suku,agama,sosial budaya,ekonomi, dan politik tersalurkan dengan baik melalui pembentukan pemerintahan parlementer, tetapi di Indonesia sistem ini dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidentil yang dipandang cukup menjamin stabilitas pemerintahan.

  1. Sistem Sosial Budaya

Sistem sosial masyarakat Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong-royong. Kekeluargaan merupakan prinsip hidup bersama yang dilandasi sikap menghargai, menghormati, dan menyayangi. Kekeluargaan berasal dari kata “keluarga” sebagai suatu sistem. Bila satu anggota keluarga mendapat kebahagiaan maka seluruh keluarga turut berbahagia. Bila ada yang menderita maka yang lainnya turut merasakan dan berupaya untuk menolongnya. Masyarakat Indonesia merupakan suatu keluarga besar sebagai satu sistem yang merasa senasib dan sepenanggungan. Bila ada masalah dimusyawarahkan secara baik-baik atas dasar saling menghormati untuk menentukan jalan keluar yang baik. Gotong-royong merupakan prinsip kerja sama masyarakat Indonesia. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Penerapan gotong-royong sangat nyata ketika masyarakat memelihara kebersihan lingkungan sekitar, ketika ada korban bencana alam. Mereka saling berhimpun dana dan disalurkan secara bersama-sama sesuai dengan kemampuan masing-masing baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, penghimpunan dana melalui media massa dan lembaga khusus yang dibentuk untuk itu.

Sistem budaya bangsa Indonesia adalah religius, menganut nilai-nilai agama. Bangsa Indonesia menganggap nilai agama sebagai sesuatu yang berharga. Hal ini tercermin dalam perkataan, sikap, dan pel’gaulan sehari-hari- Kita tidak asing lagi dengar kata-kata “assalammualaikum”, “syaloom”, “bismillahirahmanirrahim”, dan “Tuhan beserta kita”. Kita sering menyaksikan orang melaksanakan peribadatan agamanya secara teratur. Berpakaian agama berkembang dengan dilandasi sikap toleransi serta tetap menjaga kemurnian agama masing-masing. Tempat peribadatan agama bertambah pesat, tempat-tempat ziarah agama terpelihara dan selalu dikunjungi. Kesadaran melaksanakan aajaran agama terus berkembang,baik secara kuantitas dan kualitas.

  1. Sistem Ekonomi Indonesia

Negara Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang memberlakukan manusia sebagai makhluk individu/sosial secara seimbang, hak pribadi diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan masyarakat. Dalam sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945 ada tiga urat nadi perekonomian Indonesia, yakni koperasi, wiraswasta, dan BUMN, Ketiganya merupakan mitra kerjayang harus saling membantu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Koperasi. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Pembangunan koperasi diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian nasional.

Sistem politik terbentuk menurut keadaan masyarakat. Maksud keadaan masyarakat adalah keadaan keseluruhan, di antaranya adalah:

  1. Tingkat pengertian masyarakat.
  2. Moral yang ada dalam masyarakat.
  3. Tingkat peradaban masyarakat.
  4. Budaya yang dianut masyarakat.
  5. Keadaan tingkat kehidupan/mata pencaharian masyarakat.
  1. Perbedaan Sistem Politik

Sebagai akibat dari kondisi di atas, kita dapat membagi sistem politik masyarakat dunia dalam beberapa aspek/segi, yaitu:

  1. Aspek ideologi. Secara umum ideologi masyarakat dunia dapat dibagi menjadi ideologi liberalis, komunis, sosialis, dan secara khusus Indonesia dengan ideologi Pancasila.
  2. Dalam menjalankan pemerintahan, ada pemerintahan yang otoriter (absolutisme) dan ada yang demokratis.
  3. Cara pemilihan pemegang pemerintahan. Tata cara pemilihan penguasa ada yang secara turun temurun (kerajaan) dan ada yang melalui pemilihan umum.
    1. Bentuk pemerintahan dapat dibagi dalam beberapa hal, yaitu monarki dan republik.
  1. Mengapresiasikan Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Tahun 2004 disebut pemilu yang beda, karena untuk pertama kalinya bangsa Indonesia memilih anggota DPR, DPRD, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan presiden -serta wakil presiden secara langsung. Dalam perkembangan demokrasi, perlu landasan hukum yang pasti, adil, berwibawa, dan menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, dan kejujuran serta keadilan, kedaulatan rakyat, transparasi, aspirasi, tanggung jawab, dan tidak deskriminatif.

Berikut ini beberapa aturan tentang politik di Indonesia dan hal ini menjadi acuan pada pemilu tahun 2004.

  1. Asas pembentukan partai

a. Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Setiap partai politik dapat mencantumkan tujuan tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang.

  1. Tujuan

a. Tujuan umum partai politik :

i. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

ii. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  1. Fungsi. hak, dan kewajiban

a. Partai politik berfungsi sebagai:

  1. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.

10. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

11. Partisipasi politik warga negara.

12. Rekruitmen politik, proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

b. Hak partai politik:

  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.

c. Kewajiban partai :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundangan.
  2. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI.
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

4. Masa kampanye :

  1. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
  2. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama tiga minggu dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.
  3. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu.
  4. Penyampaian materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

5. Kampanye pemilu dilakukan melalui:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Tatap muka
  3. Penyebaran melalui media cetak dan elektronik
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. Penyiaran melalui radio dan televise
  6. Pemasangan alat peraga
  7. Rapat umum
  8. Kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan perundangan.

6. Larangan dalam kampanye:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, dan calon peserta pemilu.
  3. Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat.
  4. Mengganggu ketertiban umum.
  5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok masyarakat lainnya.
  6. Menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Partisipasi Politik

Sikap politik individu pada umumnya mempengaruhi partisipasi politik, yaitu keterlibatan individu pada berbagai tingkatan di dalam sistem politik negaranya. Partisipasi politik mengambil bentuk yang jelas dalam aktivitas politik individu yang bersifat pasif (tidak terlibat) dalam kegiatan politik, sepertl diskusi politik informal dalam keluarga, menghadiri rapat umum, mendengarkan, pidato politik melalui media elektronik, menyampaikan aspirasi melalui media massa, dan dengan cara dukungan dana kampanye suatu partai politik. Semakin tinggi partisipasi politik rakyat semakin berkuatitas pelaksanaan demokrasi dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Tinggi rendahnya partisipasi politik rakyat, selain dipengaruhi oleh sikap politik juga ditentukan oleh agen mobilitas politik, yaitu suatu organisasi melalui di mana anggota masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik yang meliputi usaha mempertahankan gagasan posisi, situasi, orang, atau kelompok tertentu lewat sistem partai politik negaranya Contoh dari agen mobilisasj politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, dan gerakan. Sikap politik terjelma dalam dua bentuk, yaitu dan sikap negatif.

Sikap positif tercermin dalam sikap mendukung, memihak, setuju, dan mengiyakan. Sikap politik negatif tercermin dalam sikap tidak mendukung. Sikap politik yang benar harus di salurkan secara benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap apatis (apathy) yaitu warga negara yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik sebagai cermin sikap tidak setuju, menolak, atau tidak mendukung suatu kebijakan.

Penyebab sikap apatis menurut Mc. Closku adalah :

1. Sikap acuh tak acuh/tidak tertarik/kurang paham masalah politik

2. Tidak yakin bahwa usaha mempengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil.

3. Sengaja karena berada dalam lingkungan tindakan tersebut.

  1. Jenis-jenis Sikap Politik

Pengklasifikasian sikap politik yang sudah popular di masyarakat terdiri atas sikap radikal, liberal,moderat. status quo, reaksioner, dan konservatif. Tolak ukur A.Lawrence Lowell dalam menentukan sikap politik adalah:

  1. Tanggapan seseorang terhadap keadaan sekarang, yaitu sikap puas (contended) dan sikap kecewa (discontended).
  2. Tanggapan seseorang terhadap masa depan, yaitu orang yang penuh harapan akan kemajuan (sanguine) dan orang yang tidak percaya akan kemajuan (non sanguine).
  1. Menentukan Pilihan Sikap Politik

Setiap orang harus menentukan pilihan sikap politiknya sebagai cermin warga negara yang cerdas.

Pilihan sikap politik harus berlandaskan:

  1. Kajian seseorang terhadap keadaan masa sekarang berdasarkan prinsip logis dan objektif. Kajian harus berdasarkan akal sehat (logika yang dapat dipertanggung-jawabkan) bukan berdasarkan sentimen, tidak suka apalagi keinginan balas dendam.
  2. kajian seseorang terhadap masa berdasarkan kemampuan yang dimiliki dan situasi global yang harus dapat memperhitungkan sumber daya yang dimiliki dan keadaan intemasional’yang memungkinkan kita untuk maju atau tidak maju.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/sistem-politik-di-indonesia-tugas-softskill/

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Dengan berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pertama-tama saya ucapkan puji dan syukur kepada-Nya karena saya masih diberi waktu untuk membuat tulisan tentang Landasan Pendidikan Pancasila.

Adapun tujuan dari Penulisan ini adalah sebagai tugas soft skill Semester IV bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.Saya juga berharap dengan adanya tulisan ini dapat membantu pembaca untuk lebih mengetahui tentang Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila. Oleh karena itu agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sbagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasila yang sebenarnya.

Walaupun ini masih jauh dari yang namanya sempurna, tapi saya berharap dapat membantu.Berikut adalah isi dari pembahasan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila,apabila ada kesalahan dalam penulisan atau isi,lebih kurang saya mohon maaf dan semoga ini bermanfaat bagi kita semua.

BAB I

PENDAHULUAN

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila

  1. 1. Pengertian Filsafat

Secara etimologi, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/ pecinta/ mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.

Bersifat berarti sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.

Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (582-496 SM). Dia adalah seorang ahli fikir dan pelopor matematika yang menganggap bahwa intisari dan hakikat dari semesta ini adalah bilangan. Namun demikian, banyaknya pengertian sebagaimana yang diketahui sekarang ini adalah sebanyak tafsiran para filsuf itu sendiri.

Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun berada.

BAB II

LANDASAN TEORI

1. Obyek Filsafat

Filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu obyek), yang mendalam dan daya pikir subyek manusia dalam memahami segala sesuatu untuk mencari kebenaran. Berpikir aktif dalam mencari kebenaaran adalah potensi dan fungsi kepribadian manusia. Ajaran filsafat merupakan hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kesemestaan, secara mendasar (fundamental dan hakiki). Filsafat sebagai hasil pemikiran pemikir (filsuf) merupakan suatu ajaran atau system nilai, baik berwujud pandangan hidup (filsafat hidup) Maupin sebagai ideology yang dianut suatu masyarakat atau bangsa dan Negara. Filsafat demikian tumbuh dan berkembang menjadi suatu tata nilai yang melembaga sebagai suatu paham (isme) seperti kapitalisme, komunisme, fasisme dan sebaginya yang cukup mempengaruhi kehidupan bangsa dan Negara modern.

Filsafat sebagai kegiatan olah pikir manusia menyelidiki obyek yang tidak terbatas yang di tinjau dari sudut isi atau substansinya dapat di bedakan menjadi :

  1. Obyek material filsafat
  2. Obyek formal filsafat

Suatu obyek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu, terdapat berbagai macam sudut pandang filsafat yang merupakan cabang-cabang filsafat. Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah :

  1. Metafisika
  2. Epistemology
  3. Metodologi
  4. Logika
  5. Etika
  6. Estetika
  7. 2. Aliran-aliran Filsafat

Aliran-aliran utama filsafat yang ada sejak dahulu hingga sekarang adalah sebagai berikut :

  1. Aliran Materialisme, aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia adalah materi.
  2. Aliran Idealisme/Spiritualisme,aliran ini mengajarkan bahwa ide dan spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
  3. Aliran Realisme,aliran ini menggambarkan bahwa kedua aliran diatas bertentangan, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis). Oleh karenanya, realitas adalah panduan benda (materi dan jasmaniah) dengan non materi (spiritual, jiwa, dan rohaniah).

BAB III

MATERI

I.I Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila

Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :

Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :

Sistem Filsafat Pancasila (sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara) mengandung ajaran tentang hak asasi manusia (HAM) yang mengakui asas-asas :

  1. Bahwa HAM adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia; sebagai hak kodrati yang fundamental sebagai integritas martabat kepribadian manusia. HAM, dianugerahkan untuk disyukuri, dinikmati dan dikembangkan —untuk diabdikan sebagai amal kebajikan selama hidupnya—.

Bahwa HAM adalah juga sebagai amanat untuk dipelihara (hidup sehat dan berjasa), mengabdi kepada sesama manusia, berbakti kepada alam dan budaya; dan berkhidmat kepada Allah Maha Pencipta Yang Maha Berdaulat. Karenanya, pribadi manusia menerima HAM (sebagai anugerah) sekaligus sebagai amanat (berwujud : Kewajiban Asasi Manusia = KAM). Jadi, HAM berdasarkan filsafat Pancasila ditegakkan oleh setiap pribadi manusia dalam asas-keseimbangan HAM dan KAM ! Maknanya, pribadi yang baik ialah yang menunaikan (amanat) KAM untuk menikmati (anugerah) HAM.

Kesadaran martabat kepribadian manusia (SDM) berdasarkan filsafat Pancasila, memancarkan integritas asas moral SDM Indonesia Raya sebagai subyek budaya, subyek moral yang bermartabat. Maknanya, SDM warganegara Indonesia Raya menegakkan asas kedaulatan rakyat yang bermartabat!

A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Negara

Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:

1.Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.

2.Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.

3.Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:

a.Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).

b.Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan

c.Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral.

Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.

Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkata anugerah kerokhaniannya sebagai terpancar dari akal-budi nuraninya sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)

Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.

Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya — karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia—.

Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 45 yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme”.

Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional! Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD 45.

B. Dasar Negara Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Sistem Ideologi Nasional dalam Integritas UUD Proklamasi 45

Secara ontologis-axiologis (filsafat Pancasila) terjabar dalam UUD Proklamasi 45 secara imperatif (filosofis-ideologis dan konstitusional) bangsa dan NKRI adalah integral (manunggal) dan bersifat tetap (integritas, jatidiri / Volksgeist) sebagai kepribadian dan martabat nasional.

Tegaknya suatu bangsa dan negara ialah kemerdekaan dan kedaulatan sebagai wujud kemandirian, integritas dan martabat nasional. Bagi bangsa Indonesia dapat dinyatakan sebagai: Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi 45.


sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pancasila-sebagai-sistem-filsafat-dan-integritas-sistem-kenegaraan-pancasila/

GERAKAN ANTI NII

Jakarta - Sejak berdiri hingga kini, Ponpes Al Zaytun terus menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2002 melakukan penyelidikan kaitan Al Zaytun dan NII. Hasilnya, ada kecurigaan entitas NII di dalam Al Zaytun. Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang pun disimpulkan merupakan pemimpin NII KW 9.

MUI sudah melapor ke Mabes Polri. Hanya saja belum ditindaklanjuti. Dalam penelitian itu MUI memang tidak menemukan adanya penerapan sistem pendidikan yang bermasalah. Yang diteliti terhadap Al Zaytun adalah soal pemahaman dan ditemukan adanya penyimpangan dari pemahaman Islam.

"Temuan MUI mengenai entitas NII memunculkan kegelisahan," kata Ketua MUI Amidhan.

Terlebih salah satu materi pelajarannya cenderung kepada radikalisme. Setiap orang yang bukan bagian NII digolongkan sebagai umat yang kafir dan maka dari itu harta benda mereka sah untuk dikumpulkan bagi kepentingan NII.

Mengenai dugaan keterkaitan Al Zaytun dan NII sempat terungkap dalam penangkapan 17 anggota NII di Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, dari berkas perkara tiga petinggi NII disebutkan telah mengambil infak dan sodakoh senilai Rp 6 juta per bulan dari anggotanya.

Infak dan sodakoh ini disetorkan secara berjenjang ke rekening BRI 0870.01.006.776.537 cabang Al Zaytun di Indramayu atas nama Mohammad Sobari alias Abu Patin selaku Gubernur NII wilayah Jawa Barat bagian selatan.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) M Amin Djamaluddin memiliki bukti berupa buku tentang setora iuran anggota NII, termasuk kwitansi tentang setoran emas seberat 1 gram per orang per anggota setiap tahun.

Amin yang pernah menulis buku 'Peyimpangan dan Kesesatan Ma’had Al Zaytun' itu menyatakan, ada kesesatan tauhid di Ponpes Al Zaytun. Di samping itu ada penyimpangan dalam praktek ibadah.

Kesesatan aqidah di Al Zaytun, menurut Amin, adalah menganggap Indonesia sama dengan Makkah sebelum Nabi Muhammad hijrah. Indonesia dianggap golongan jahiliyah yang diibaratkan sebagai tong sampah.

"Mereka menggangap Indonesia tong sampah yang isinya kotor. Jadi tidak usah salat. Karena kalau saat mencampurkan antara yang hak dan batil, maka tidak sah," jelas Amin yang pernah bergaul 30 tahun dengan sejumlah pentolan NII dari tahun 1970 itu.

Paham NII KW 9 ini bertentangan dengan hadis tentang keistimewaan Islam yang menjadi bumi ini sebagai tempat bersujud kepada Allah SWT. Berdasarkan hadist tersebut, Indonesia yang merupakan bagian di belahan dunia ini juga sah menjadi tempat bersujud atau sholat.

Di samping itu, NII termasuk Al Zaytun berpaham bahwa ibadah itu untuk melaksanakan hukum Islam di negara NII. Artinya Indonesia tidak memakai hukum Islam, sehingga warganya dianggap kafir, makanya semua amal ibadahnya seperti salat, puasa dan zakat amalannya terhapuskan. Lalu NII pun menukilkan sejumlah ayat Alquran dari sejumlah surat yang berisi tentang hijrah ke Madinah. Madinah yang mereka maksud adalah NII dengan kotanya Al Zaytun.

"Kita sebenarnya sudah melaporkan ini juga ke Kemenag dan Mabes Polri pada tahun 2006 lalu. Apalagi dalam ajaran mereka menghalalkan praktek pencarian dana melalui mencopet, merampok dan menodong," kata Amin yang pernah sama ikut mengaji dengan tokoh NII seperti Adah Jaelani, Aceng Karim dan M Hasan serta salah satu anaknya tokoh DI/TII Kartosuwiryo itu.

Amin sendiri bergabung dengan LPPI setelah menyatakan keluar dari pengajian tokoh NII itu pada tahun 1978.

Sejumlah korban NII KW 9 memberi kesaksian mereka diwajibkan berhijrah bila bergabung dengan gerakan yang identik cuci otak tersebut. Para korban menyatakan NII KW 9 memiliki struktur layaknya pemerintahan, memiliki pejabat dari tingkat lurah hingga presiden. Mereka juga memiliki aturannya sendiri termasuk memiliki KTP dan paspor yang berbeda dengan pemerintah RI.

Anggota Ponpes Al Zaytun memang memiliki Buku Izin Tinggal (BIT) mirip paspor dengan logo Al Zaytun. Sementara untuk pengunjung non anggota diwajibkan mengisi Lembar Izin Tinggal (LIT). Namun apakah ini merupakan paspor anggota NII KW 9, belum ada buktinya. "Kalau ada anggota yang ke luar dan masuk nanti diberikan stempel. Di situ tertera keluar dalam ranga apa, berapa lama dan ke mananya,” ungkap salah satu petugas jaga di Gate Ketibaan di Al Zaytun.

Panji Gumilang membantah ia merupakan pemimpin NII. Bagi Panji NII sudah habis setelah tewasnya Kartosuwiryo. Ia tidak habis pikir kenapa namanya selalu dikaitkan dengan Abu Toto yang disebut sebagai pemimpin NII KW 9. "Saya bukan Abu Toto, saya Panji Gumilang," kata Panji.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie menyarankan pemerintah membawa kasus NII KW 9 ini ke pengadilan karena telah meresahkan. Pengadilan lah nanti yang akan membuktikan kaitan Al Zaytun dengan NII KW 9.

"Kalau terbukti Al Zaytun bisa ditutup dan asetnya disita untuk negara. Bila tidak terbukti harus direhabilitasi," kata Jimly.


SUMBER : http://gerakanantinii.blogspot.com

TRAGEDI PESAWAT MERPATI


KAIMANA - Pesawat milik maskapai Merpati Nusantara Airlines jenis MA 60 jatuh di laut dekat Bandara Utarung, Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5), sekitar pukul 14.00 WIT.

Semua penumpang berjumlah 21 orang dan 6 kru pesawat, termasuk pilot dan co-pilot, dipastikan tewas. Menurut saksi mata, pesawat Merpati MA-60 sempat berputar-putar selama kurang lebih 15 menit di atas langit Kaimana sebelum akhirnya jatuh ke laut. ”Kami belum tahu apakah karena cuaca buruk atau bukan, belum ada pemeriksaan,” kata Kapolres Kaimana, Ajun Komisaris Besar Antonius Wantri Julianto.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay di Jakarta, Sabtu (7/5) malam, menyatakan belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.

”Kita belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, sebab-sebab kecelakaan nanti biar Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan menjelaskan. Tim KNKT dan Direktorat Perhubungan Udara akan berangkat ke lokasi, dan langsung mengumpulkan data-data,” katanya.

Petugas menara pengawas Bandara Kaimana mengatakan pesawat Merpati kehilangan kontak sesaat setelah konfirmasi hendak mendarat. Namun, Kementerian Perhubungan belum dapat memastikan apakah pesawat itu hancur udara atau pada saat menghantam laut. ”Namun pada saat pilot mendarat saya nggak tahu itu gimana aslinya. Apakah itu saat ditching atau meledak di udara,” kata Herry Bhakti.

Harry belum tahu apakah kecelakaan ini disebabkan human error atau masalah mesin pesawat. Cuaca buruk dan faktor tempat bandara yang susah dicapai hanyalah faktor pendukung terjadinya kecelakaan itu.

”Masalah human error atau masalah mesin pesawat, itu belum tahu. Karena ini cuma faktor pendukung, cuaca jelek dan juga faktor bandara yang susah untuk dicapai karena berposisi di antara gunung dan laut,” tuturnya.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, prosedur pendaratan di Bandara Utarung, Kaiman cukup unik karena di sebelah landasan pacu terdapat gunung yang cukup tinggi. Pesawat dari Sorong harus naik ke atas melewati gunung tersebut dan melintasi landasan pacu. Kemudian pesawat harus belok ke kiri untuk menempatkan posisi pendaratan di runway 01.

’’Kontak terakhir pilot dengan menara ATC di bandara adalah saat pesawat sudah belok ke kiri dan siap untuk mendarat. Setelah itu langsung hilang komunikasi,’’ jelas Herry Bhakti.

Sesuai prosedur, pesawat harus melakukan overhead atau berputar sekali karena cuaca hujan. Hal ini dimaksudkan agar pilot bisa mengetahui keadaan landasan.”Apabila sudah seperti itu keputusan ada di tangan pilot apakah akan mendarat atau melakukan pendaratan di tempat lain karena cuaca hujan,” jelasnya.

Pada saat itu cuaca di sekitar bandara hujan deras. Namun masih memungkinkan untuk pendaratan pesawat, karena sebelumnya ada pesawat lain yang sudah mendarat.

Pesawat Merpati ini diperkirakan mengalami ditching (melakukan pendaratan di air/laut) dan pecah menjadi dua bagian begitu membentur permukaan laut.
Sementara otu, sebelum acara makan malam bersama para pemimpin negara-negara ASEAN dimulai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak para hadirin untuk mengheningkan cipta atas tragedi jatuhnya pesawat Merpati di Kaimana, Papua Barat.

Para kepala negara dan seluruh hadirin pun menundukan kepala tanda mengheningkan cipta atas tragedi yang menyebabkan 27 orang meninggal itu.
”Saya meminta sejenak untuk mengheningkan cipta atas tragedi penerbangan ini,” kata SBY diawal sambutannya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah memerintahkan segera dilakukan evakuasi korban kecelakaan pesawat milik Merpati Airlines tersebut. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di sela-sela KTT ke-18 ASEAN mengatakan Presiden telah menerima laporan kecelakaan pesawat baling-baling yang jatuh sekitar 500 meter menjelang Bandara Kaimana itu. ”Presiden menginstrukskan agar segera dilakukan langkah penyelamatan dan evakuasi korban,” kata Julian.
Layak Terbang Herry Bhakti menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat 13 pesawat jenis MA 60 yang dioperasikan oleh maskapai Merpati. Pesawat jenis itu juga dioperasikan di beberapa negara.

Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat buatan China yang mengalami kecelakaan di perairan Kaimana itu layak terbang. ’’Pesawat MA 60 sudah sesuai sertifikasi otoritas penerbangan China dan Indonesia. Secara teknis tidak ada masalah sehingga layak terbang,’’ tegasnya.

Herry menjelaskan, data penerbangan pesawat MA 60 dengan nomor registrasi PK-MZK dan nomor penerbangan MZ 8968 dibuat tahun 2010 dan baru terbang selama 615 jam, serta frekuensi mendarat 764 kali.
Pesawat milik Merpati tujuan Sorong - Kaimana mengalami kecelakaan sekitar pukul 14.00 WIT. Pesawat itu berangkat dari Bandara Domine Eduar Osok, Sorong, pukul 12.45 dan diperkirakan mendarat di Bandara Kaimana pukul 13.55 WIT.

Pesawat berkapasitas 56 penumpang itu, pada saat kejadian hanya membawa 21 penumpang, terdiri atas 18 dewasa, 1 anak dan 2 bayi. Pesawat tersebut diawaki pilot Capt Purwadi Wahyu, co-pilot Paul Nap, pramugari Sumayani dan Indriyana Puspasari, serta teknisi Joko dan Dadi Tarsidik.
Pesawat mengalami kecelakaan ketika melakukan over head saat akan menuju ke runway 01 Bandara Kaimana yang tinggal berjarak 500 meter.

Hingga pukul 23.00 telah dievakuasi sebanyak 17 orang penumpang. Mereka akan diidentifikasi di RSUD Kaimana. Tim SAR dibantu TNI AL, Kepolisian, dan masyarakat, hingga semalam terus berupaya mencari 10 korban yang belum ditemukan.

Herry Bhakti menambahkan, berdasarkan laporan terakhir jenazah 17 korban tewas yang telah ditemukan kini disemayamkan di RSUD Kaimana. ”Namun kami belum bisa merilis nama-nama ke-17 korban tersebut. Proses evakuasi masih dilakukan. Tim SAR dibantu aparat TNI Angkatan Laut dan masyarakat setempat masih terus mencari para korban lain yang belum ditemukan,” kata Herry, didampingi Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan, dan Vice President Public Relation Merpati Nusantara Airlines, Sukandi.

Menurut dia, kendala evakuasi adalah cuaca yang buruk dan posisi jatuhnya pesawat berada di laut, atau 500 meter sebelum masuk kawasan bandara yang berada dekat laut.

Ketika ditanya mengenai kelaikan pesawat, Herry mengatakan, secara teknis tidak ada masalah dan bisa dipertanggungjawabkan. Pesawat tersebut, katanya, baru 615 jam terbang dengan 764 pendaratan. Merpati memiliki 13 pesawat jenis itu yang dioperasikan di Indonesia.

Sementara itu, Vice President Public Relation Merpati Nusantara Airlines, Sukandi, mengatakan, pihak MNA belum bisa mengeluarkan daftar nama-nama penumpang, dan belum bisa memastikan apakah ada warga negara asing dalam pesawat naas itu.

Sementara itu, Polda Papua, Sabtu sore waktu setempat, merilis daftar 21 nama penumpang pesawat Merpati yang jatuh di Teluk Kaimana. Namun, nama-nama itu tidak disertai dengan alamat dan identitas yang jelas, kecuali untuk tiga korban, yakni Kabag Ops Polres Kaimana AKP Tedi Efendi serta istrinya Irma dan anaknya, Abby. (bn,ant,dtc-35)


sumber : http://forumm.wgaul.com/