Senin, 20 Desember 2010

kajian pedagang kaki lima

KAJIAN PEDAGANG KAKI LIMA BANJARAN KABUPATEN TEGAL

PROFIL


Kawasan perdagangan Banjaran kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dengan pasar Banjaran sebagai kawasan yang terletak di jalan raya selatan jalur utama Tegal-Purwokerto berlangsung aktifitas PKL yang menempati trotoar dan bahu jalan yang menyambung sekitar 500 meter di Jalan Raya Barat ke arah Pasar Bawang. Toko-toko di kawasan tersebut tertutup sebagian atau seluruhnya oleh tenda dan lapak-lapak PKL sehingga menimbulkan kesan kumuh. Belum diketahui bagaimana bentuk interaksi antara pertokoan dan PKL apakah saling menguntungkan karena kawasan menjadi ramai oleh pengunjung sehingga barang dagangan akan semakin laku atau merugikan salah satu pihak atau keduanya karena kawasan menjadi kumuh dan semrawut sehingga pengunjung jarang melewati trotoar di kawasan perdagangan tersebut.

Lokasi aktivitas PKL yang menempati trotoar dan bahu jalan yang berhadapan dengan pertokoan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat bahkan menjurus konflik terbuka karena menempati trotoar atau bahu jalan tanpaijin atau mengganggu aktivitas toko yang sudah dahulu ada.Pemerintah Kabupaten Tegal sudah berusaha menertibkan PKL berdasarkan perda yang mengatur larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan,namun masih sebatas operasi penertiban.Pemerintah kabupaten belum menemukan solusi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan PKL,pertimbangan kemanusiaan masih menjadi kendala untuk menata kawasan kota menjadi asri, nyaman, aman dan sehat.

Penataan dan pengelolaan kawasan perdagangan harus dimulai denganmelibatkan semua stakeholder antara lain pemilik toko dan PKL sebagai pelaku utama kawasan yang ruang aktivitasnya saling berhadapan di trotoar dan bahu jalan, bentuk interaksi aktivitas keduanya perlu dikenali dan diarahkan pada bentuk hubungan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat,terutama dalam pemanfaatan trotoar dan bahu jalan.

PEMBERDAYAAN PKL MELALUI KOPERASI

Singkatnya, pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas PKL terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif kecil, dan terbagi atas modal tetap, berupa peralatan,dan modal kerja. Dana tersebut jarang sekali dipenuhi dari lembaga keuangan resmi. Biasanya PKL mendapatkan dana atau pinjaman dari lembaga atau perorangan yang tidak resmi. Atau bersumber dari supplier yang memasok barang dagangan kepada PKL. Sedangkan sumber dana yang berasal dari tabungan sendiri sangat sedikit.

Ini berarti hanya sedikit dari mereka yang dapat menyisihkan hasil usahanya. Ini mudah dipahami karena rendahnya tingkat keuntungan PKL dancara pengelolaan uangnya pun sangat sederhana. Sehingga kemungkinan untuk mengadakan investasi modal maupun ekspansi usaha sangat kecil (Hidayat,1978). Juga perlu ditambahkan, secaraumum PKL ini termasuk dalam kategori yang mayoritas berada dalam usia kerjautama (prime-age) (Soemadi,1993).Dalam pemberdayaan PKL, masing masing pemerintah kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda satu sama lain.

Pada hakekatnya mereka bukanlah semata-mata kelompok masyarakat yang gagal masuk dalam sistem ekonomi perkotaan. Mereka bukanlah komponen ekonomi perkotaan yang menjadi beban bagi perkembangan perkotaan. PKL adalah salah satu pelaku dalam transforma siperkotaan yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi perkotaan. Bagi mereka mengembangkan kewirausahaannya adalah lebih menarik ketimbang menjadi pekerja di sektor formal kelasbawah.Masalah yang muncul berkenaan dengan PKL ini banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk tempat kegiatan PKL di perkotaan. Konsep perencanaan tata ruang perkotaanyang tidak didasari oleh pemain formalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan akan cenderung mengabaikan tututan ruang untuk sektor informal termasuk Kegiatan-kegiatan perkotaan di dominasi oleh sektor-sektor formal yang memiliki nilai ekonomis yang alokasi ruang untuk sektor-sektor informal termasuk PKL adalah ruang marjinal.

Akibatnya penataan berupa kepastian usaha dan tempat menjadi terabaikan. Apabila kita dapat menerima alur pikirdan fakta yang disajikan di atas bahwa PKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perekonomian nasional khususnya dalam penyerapan tenaga kerja maka PKL sangat berhak memperoleh kenyamanan berusaha berupa penciptaan iklim berusaha yang kondusif dari pemerintah. Dalam konteks ini,Kementerian Koperasi dan UKM menawarkan kerjasama dengan pemerintahkota/kabupaten/propinsi program penataan& pemberdayaan PKL yang dilakukan melaluimelalui pendekatan kelembagaan Koperasi. Jadi kelompok PKL yang tadinya berhimpun dalam bentuk paguyupan,kelompok, atau sentra diarahkan menjadi lembaga yang berorientasi peningkatan kesejahteraan ekonomi.

ANALISIS SWOT

STRENGHT

WEAKNESS

OPPORTUNITIES

TREATH

Keberadaan PKL sangat di butuhkan konsumen sebagai salah satu alternatif penyedia barang kebutuhan.

PKL tidak mempertimbangkan faktor ketersediaan faktor ketersediaan prasarana penunjang karena dapat mengusahakan sendiri prasarana yang dibutuhkan.

Jika para PKL dapat memanfaatkan tempat yang aman , maka dalam mendapatkan keuntungan yang besar. Karena masyarakat sangat membutuhkan PKL , mereka dapat membeli kebutuhan dengan harga relatif murah.

Sering terjadi penggusuran tempat oleh petugas keamanaan . karena tempat PKL berdagang sangat mengganggu jalan, dan merusak keindahan Kota.

KESIMPULAN

Berikut ini adalah kesimpulan Pedagang Kaki Lima Banjar Kabupaten Tegal:

- Keberadaan PKL sangat dibutuhkan oleh konsumen sebagai salah satu alternative penyedia barang kebutuhannya. Hal tersebut dipengaruhi oleh lokasinya yang dekat dengan segala aktifitasnya dan harga yang ditawarkan PKL cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan pasar modern atau swalayan. Begitu pula sebaliknya , konsumen sangat dibutuhkan oleh PKL sehingga terjadi saling keterkaitan antara keduanya.

- Factor kenyamanan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan tempat aktifitas bagi PKL untuk menggelar dagangan.

- Lokasi yang paling diminati oleh PKL berada di Jalan Raya Barat kea rah Pasar Bawang dekat trotoar.

- PKL tidak mempertimbangkan factor ketersediaan prasarana penunjang karena dapat mengusahakan sendiri prasarana yang dibutuhkan.

- Kestrategisan lokasi yang di dukung dengan kedekatan lokasi PKL dengan kegiatan utama.

REKOMENDASI :

Melihat fenomena yang terkait dengan PKL, sudah seharusnya pemerintah sebagai pemangku kebijakan dalam ruang perkotaan mulai memperhatikan keberadaan PKL. PKL dapat menjadi aset yang besar dalam menggerakan roda perekonomian suatu perkotaan. Beberapa hal dapat dilakukan pemerintah dalam mengelola aktifitas PKL :

- Mengakui keberadaan PKL dan menuangkannya di dalam produk-produk tata ruang Karen jumlah PKL yang semakin hari semakin meningkat sehingga perlu adanya penanganan dan penataan secara riil.

- Penegakan peraturan perundangan yang terkait dengan PKL. Hal tersebut dikarenakan melihat realitas PKL sering terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap peraturan tersebut seperti penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan perluasan berdagang, terjadinya praktek sewa-menyewa tempat usaha dan mendirikan secara permanen sarana fisik dagangannya yang terkadang difungsikan pula menjadi tempat tinggal.

- Menjalin kerja sama dengan sector formal dalam menyediakan ruang bagi PKL. Sempitnya ruang-ruang perkotaan sehingga sulit untuk mengalokasikan ruang yang khusus diperuntukan bagi PKL. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan aktifitas PKL dapat tertampung dan tertata serta mempercantik wajah perkotaan.


SUMBER :

Analisis , 2005

Agreng.info/article/analisis-swot-pt-lion-wings

digilib.sunan-ampel.ac.id

Octora lintang surya-acrobat reader

www.jakarta.go.id

www.smecda.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar