TEORI
:
Isu menyangkut masalah perburuhan
di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Berbagai kasus yang menyangkut
perburuhan hampir setiap saat menghiasi media nasional kita. Fenomena terakhir
adalah mengenai demo buruh yang berlangsung di beberapa daerah seperti Bekasi,
Serang, dan Cikampek. Berbagai aksi yang dilakukan oleh kaum buruh tersebut
bahkan membuat banyak warga lain mengalami kerugian karena aksi-aksi tersebut
dilakukan di ruang publik sehingga mengganggu akses masyarakat pada fasilitas
publik dan menggangu ketenangan masyarakat dari aksi tersebut. Dengan berbagai
efek yang ditimbulkan dari aksi buruh itu, Masalah aksi buruh ini dapat
disebabkan oleh banyak faktor yaitu mengenai pemutusan hubungan kerja dan upaya
alternatif untuk mencegah dan menanggulanginya.
CONTOH
KASUS PERSELISIHAN BURUH DENGAN PEKERJA
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa
yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara,
datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakarta
Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam
usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4
Tahun 1994 tentang THR.
Sekitar
500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan
Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa siang
‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta
Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta
Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan
yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya. Dalam demo tersebut para buruh menuntut
perusahaan untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para demonstras
mengatakan “ jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan
THR, karena setahu mereka perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan
sebaliknya”. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan
memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young
Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800
karyawan yang mayoritas perempuan.
Mengetahui
hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakarta Utara. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman
Sudin Nakertrans Jakarta Utara, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor.
Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di
ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan
berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut. Selain itu,
Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah
kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen
wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada
beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Berdasarkan
kasus diatas dapat disimpulkan bahwa, pentingnya komunikasi yang baik antara
pekerja dengan pengusaha. Sebagai seorang pengusaha mereka harus memenuhi kewajiban
para pekerjanya agar tidak terjadi perselisihan. Karena para pekerja sudah
berusaha menjalankan kewajibannya untuk bekerja memenuhi kebutuhan perusahaan
tersebut. Maka perusahaan juga berkewajiban memberikan upah dan tunjangan
kepada pekerja dan berlaku adil dan bijaksana untuk tidak mempermainkan rakyat kecil.
ANALISIS :
Buruh adalah tulang punggung
sektor swasta, yang banyak memberikan sumbangsih terbesar dalam pergerakan roda
ekonomi Indonesia. Tetapi Buruh, masih dianggap sepele atau masih dianggap
masih seperti budak-budak dizaman kolonial Belanda. Cukup dibayar maka
pekerjaan selesai. Adu nasib diantara hari karena nasib buruh ini akan
diperjuangkan bertepatan dengan hari lahirnya. Tonggak meningkatkan taraf hidup
dengan sistem pengupahan minimum regional masih banyak yang belum diterapkan,
termasuk disektor jasa atau pelayanan.Mereka digaji hanya berdasarkan suka-suka
kantong tuannya.
Penyelesaian
konflik antar buruh dengan majikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
a. bahwa
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan
secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa
dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi
semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan
murah;
c. bahwa
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial;
Terhadap
hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini
dimungkinkan untuk dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI). Berikut di bawah ini penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan:
- Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
- Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima maka para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui pengadilan yang sama;
- Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan kedalam perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait, namun bila tidak ada kata sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak, dan terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat diajukan tuntutan kepada pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
- Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;
- Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial, yaitu penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh, namun tidah terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena masih diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bilamana terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak yang berselisih.
SUDUT
PANDANG PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH TENAGA KERJA DI INDONESIA :
1.
Meningkatkan mutu
tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja
dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan
kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja
diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing
dengan tenaga kerja luar negeri.
2.
Memperluas kesempatan
kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja dengan cara berikut ini, mendirikan
industri atau pabrik yang bersifat padat karya, mendorong usaha-usaha kecil
menengah, mengintensifkan pekerjaan di daerah
pedesaan, meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3.
Memperluas pemerataan
lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan
kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan
pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4.
Memperbaiki sistem
pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak bagi
pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan
penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum yang ditetapkan.
SUDUT PANDANG PERUSAHAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA :
Disatu sisi pun Perusahaan swasta
juga harus pro aktif dalam kesejahteraan buruh dengan menjadikan pekerja
sebagai nilai asset yang tak ternilai tetapi terjamin. Karena dengan menjadikan
karyawan sebagai nilai investasi maka harmonisasi suasana kerja, suasana
perusahaan akan terjamin dengan tidak keluar masuknya pekerja diperusahaan
tersebut. Penerapan system outsourching punharus dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Tidak serta merta melimpahkan status karyawan maka sistem pengupahan
pun telat dilaksanakan, lembur tak terbayarkan serta kesehatan pun tak
tergantikan. Biar bagaimanapun pekerja adalah asset perusahaan yang sangat
berharga dan tak ternilai harganya. Oleh karenanya para pengusaha harus berlaku
adil dan bijaksana tidak semena-mena memperlakukan para buruh yang telah
bekerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu dalam memberikan
upah yang sesuai dan tunjangan serta memberikan fasilitas dan pelayanan yang
baik kepada buruh tempat dimana mereka bekerja.
SUDUT
PANDANG BURUH :
Buruh juga harus mempunyai itikad
baik dalam menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh perusahaan yang telah
menganggap mereka semena-mena. Dalam melakukan demo buruh harusnya
memperhatikan hal-hal yang tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik
merasa dirugikan dan terganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan
para buruh. Buruh juga jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat
merugikan orang lain bahkan merugikan diri mereka msing-masing.
Sumber :
http://generasikertasmaya.blogspot.com
http://ekonomi.kompasiana.com
http://tanyahukum.com
izin copas ya ;)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusizin copas mbak..
BalasHapusizin copas sis
BalasHapusizin copas jeng
BalasHapusizin copas sis, terimakasih
BalasHapusizin copas bang
BalasHapusijin ya https://i.postimg.cc/W46DVRQN/ciwi.jpg
BalasHapus