Sabtu, 03 November 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

KASUS
Sudah banyak kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang terjadi di Indonesia. Padahal sudah secara jelas diungkapkan dalam UU Perlindungan konsumen tersebut mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Tetapi tetap saja ada pelanggaran terhadap hal tersebut. Masih banyak konsumen yang tidak mengerti akan hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Demikian pula halnya dengan para pelaku usaha.
Padahal konsumen sudah memenuhi kewajibannya atas hak yang akan didapat, tetapi masih saja ada pelaku usaha yang berbuat curang atas barang/jasa dagangannya. Bahkan ketika konsumen menuntuk atas complain yang di derita kepada para pelaku usaha, yang didapat hanyalah hirauan para pelaku usaha yang tidak mengganti rugi atas kesalahannya tersebut.


TEORI
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a.       meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri;
b.  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.  meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f..  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan. Konsumen sebagai objek UU Perlindungan Konsumen masih saja sering dirugikan oleh para produsen nakal. Masih banyak saja pelanggaran UU Perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia.

Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha. Oleh karena itu konsumen harus lebih waspada dan teliti terhadap barang/jasa yang akan digunakan seperti :

Waspada Konsumen
  1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  2. Teliti sebelum membeli;
  3. Biasakan belanja sesuai rencana;
  4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;


CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN BIDANG PANGAN :
contoh kasus pelanggaran UU Perlindungan konsumen di bidang pangan. Kasus di bidang pangan ini adalah kasus yang paling mengkhawatirkan masyarakat. Kasus tersebut adalah kasus – kasus tentang masalah penyalahgunaan zat-zat berbahaya pada produk pangan ataupun bahan yang diperbolehkan untuk digunakan tetapi penggunaannya oleh sang pelaku usaha dalam produk pangan melebihi batas yang telah ditentukan. Zat-zat yang berbahaya diantaranya formalin, boraks, rhodamin – B, Metanil Yellow dan lain sebagainya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh konsumen, maka akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh dalam jangka panjang karena zat-zat tersebut telah terakumulasi dalam tubuh.

            Demi menekan ongkos pproduksi, para pelaku usaha tega mencampurkan zat-zat berbahaya ke dalam produk yang mereka jual agar produknya bisa tahan lama. Misalnya saja produsen yang menggunakan boraks atau formalin ke dalam produk makanan yang dijualnya agar produk tersebut lebih tahan lama. Kalau produk mereka tahan lama, bisa dijual lagi keesokan harinya, sehingga ongkos produksi juga bisa ditekan.

            Konsumen yang telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan produk yang dijual oleh pelaku usaha tersebut malah dicurangi. Konsumen tidak mendapatkan kualitas produk yang sesuai dengan yang diinginkannya. Tetapi justru membahayakan kesehatan mereka di kemudian hari. Kasus seperti ini jelas telah melanggar UU Perlindungan konsumen. Di dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 point ke 3 disebutkan salah satu hak konsumen yaitu “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

            Kasus tersebut jelas sudah bertentangan dengan bunyi pasal tersebut tentang hak konsumen. Hak konsumen telah diabaikan. Konsumen tidak mendapatkan informasi yang jujur dari pelaku usaha mengenai produk yang mereka jual. Para pelaku usaha seolah tidak jera dan tetap melakukan hal itu lagi. Bahkan seperti tidak ada tindakan yang tegas dari pemerintah untuk menghadapi para pelaku usaha yang demikian.

            Dalam kasus ini tidak hanya para pelaku usaha yang salah. Namun konsumen juga harus lebih teliti lagi dalam membeli suatu barang. Konsumen harus lebih mengamati produk yang dibelinya. Jangan sampai tertipu. Dalam membeli suatu barang, konsumen juga harus memperhatikan tanggal kadaluarsa dari produk tersebut. Jangan sampai membeli produk yang telah kadaluarsa. Namun, sang pelaku usaha juga harus selalu mengontrol produk yang mereka jual, jangan sampai ada produk yang telah kadaluarsa tetapi masih saja dijual. Jadi, dalam hal ini dibutuhkan peran dari kedua belah pihak.

Untuk mengatasi kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dalam bidang pangan tersebut sebaiknya pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas, selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku usaha maupun para distributor yang menyediakan barang. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya.


ANALISIS KASUS :
Berdasarkan kasus dan teori diatas masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dan masih banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat oknum-oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Jika dilihat menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kasus pelaku usaha dibidang pangan tersebut menyalahi ketentuan. Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilangar oleh pelaku usaha dalam bidang pangan:

1.      Pasal 4, hak konsumen adalah :
o    Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
o    Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 11 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus. Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
o    Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
o    Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.

2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
o    Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
o    Pelaku usaha bidang pangan tidak pernah memberitahu kondisi serta penjelasan komposisi makanan apa yang terkandung didalamnya. Terkadang juga pelaku usaha tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada makanan kemasan dan kaleng. 

3.      Pasal 19
o    Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
o    Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
o    Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Hukuman Bagi Para Oknum Penyalahgunaan Zat Berbahaya dalam Produk Pangan di Indonesia
Hukuman bagi pelaku usahapun masih terlalu ringan, misalnya yang terbukti bersalah hanya divonis penjara 3-6 bulan sedangkan dendanya hanya Rp. 200.000, Dasar hukum yang dipakai oleh hakim dan jaksa hanya KUHP atau peraturan daerah. Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pelanggan terhadap kesehatan konsumen dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun berikut denda hingga Rp 2 milyar.

Solusi yang harus dilakukan para pelaku usaha :
1.      Menjadikan etika sebagai pedoman dalam melakukan perdagangan
2.   Menaati undang-undang yang berlaku agar tidak melakukan tindakan kecurangan atas barang/jasa yang dijualnya.
3.      Berlaku adil terhadap konsumen dan melindungi konsumen karena konsumen adalah segala-galanya.

Solusi yang harus dilakukan oleh konsumen:
1.      Teliti dalam melakukan tindakan pembelian
2.      Mencaritahu informasi atas barang/jasa yang akan digunakan.
3.      Melihat terlebih dahulu tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan.


Sumber :
sharlitasara.blogspot.com
risvandika.blogspot.com  
ceputelecenter.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar