Kamis, 12 Mei 2011

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Dengan berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pertama-tama saya ucapkan puji dan syukur kepada-Nya karena saya masih diberi waktu untuk membuat tulisan tentang Landasan Pendidikan Pancasila.

Adapun tujuan dari Penulisan ini adalah sebagai tugas soft skill Semester IV bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.Saya juga berharap dengan adanya tulisan ini dapat membantu pembaca untuk lebih mengetahui tentang Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila. Oleh karena itu agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sbagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasila yang sebenarnya.

Walaupun ini masih jauh dari yang namanya sempurna, tapi saya berharap dapat membantu.Berikut adalah isi dari pembahasan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila,apabila ada kesalahan dalam penulisan atau isi,lebih kurang saya mohon maaf dan semoga ini bermanfaat bagi kita semua.

BAB I

PENDAHULUAN

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila

  1. 1. Pengertian Filsafat

Secara etimologi, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/ pecinta/ mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.

Bersifat berarti sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.

Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (582-496 SM). Dia adalah seorang ahli fikir dan pelopor matematika yang menganggap bahwa intisari dan hakikat dari semesta ini adalah bilangan. Namun demikian, banyaknya pengertian sebagaimana yang diketahui sekarang ini adalah sebanyak tafsiran para filsuf itu sendiri.

Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun berada.

BAB II

LANDASAN TEORI

1. Obyek Filsafat

Filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu obyek), yang mendalam dan daya pikir subyek manusia dalam memahami segala sesuatu untuk mencari kebenaran. Berpikir aktif dalam mencari kebenaaran adalah potensi dan fungsi kepribadian manusia. Ajaran filsafat merupakan hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kesemestaan, secara mendasar (fundamental dan hakiki). Filsafat sebagai hasil pemikiran pemikir (filsuf) merupakan suatu ajaran atau system nilai, baik berwujud pandangan hidup (filsafat hidup) Maupin sebagai ideology yang dianut suatu masyarakat atau bangsa dan Negara. Filsafat demikian tumbuh dan berkembang menjadi suatu tata nilai yang melembaga sebagai suatu paham (isme) seperti kapitalisme, komunisme, fasisme dan sebaginya yang cukup mempengaruhi kehidupan bangsa dan Negara modern.

Filsafat sebagai kegiatan olah pikir manusia menyelidiki obyek yang tidak terbatas yang di tinjau dari sudut isi atau substansinya dapat di bedakan menjadi :

  1. Obyek material filsafat
  2. Obyek formal filsafat

Suatu obyek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu, terdapat berbagai macam sudut pandang filsafat yang merupakan cabang-cabang filsafat. Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah :

  1. Metafisika
  2. Epistemology
  3. Metodologi
  4. Logika
  5. Etika
  6. Estetika
  7. 2. Aliran-aliran Filsafat

Aliran-aliran utama filsafat yang ada sejak dahulu hingga sekarang adalah sebagai berikut :

  1. Aliran Materialisme, aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia adalah materi.
  2. Aliran Idealisme/Spiritualisme,aliran ini mengajarkan bahwa ide dan spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
  3. Aliran Realisme,aliran ini menggambarkan bahwa kedua aliran diatas bertentangan, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis). Oleh karenanya, realitas adalah panduan benda (materi dan jasmaniah) dengan non materi (spiritual, jiwa, dan rohaniah).

BAB III

MATERI

I.I Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila

Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :

Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :

Sistem Filsafat Pancasila (sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara) mengandung ajaran tentang hak asasi manusia (HAM) yang mengakui asas-asas :

  1. Bahwa HAM adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia; sebagai hak kodrati yang fundamental sebagai integritas martabat kepribadian manusia. HAM, dianugerahkan untuk disyukuri, dinikmati dan dikembangkan —untuk diabdikan sebagai amal kebajikan selama hidupnya—.

Bahwa HAM adalah juga sebagai amanat untuk dipelihara (hidup sehat dan berjasa), mengabdi kepada sesama manusia, berbakti kepada alam dan budaya; dan berkhidmat kepada Allah Maha Pencipta Yang Maha Berdaulat. Karenanya, pribadi manusia menerima HAM (sebagai anugerah) sekaligus sebagai amanat (berwujud : Kewajiban Asasi Manusia = KAM). Jadi, HAM berdasarkan filsafat Pancasila ditegakkan oleh setiap pribadi manusia dalam asas-keseimbangan HAM dan KAM ! Maknanya, pribadi yang baik ialah yang menunaikan (amanat) KAM untuk menikmati (anugerah) HAM.

Kesadaran martabat kepribadian manusia (SDM) berdasarkan filsafat Pancasila, memancarkan integritas asas moral SDM Indonesia Raya sebagai subyek budaya, subyek moral yang bermartabat. Maknanya, SDM warganegara Indonesia Raya menegakkan asas kedaulatan rakyat yang bermartabat!

A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Negara

Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:

1.Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.

2.Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.

3.Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:

a.Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).

b.Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan

c.Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral.

Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.

Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkata anugerah kerokhaniannya sebagai terpancar dari akal-budi nuraninya sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)

Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.

Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya — karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia—.

Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 45 yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme”.

Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional! Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD 45.

B. Dasar Negara Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Sistem Ideologi Nasional dalam Integritas UUD Proklamasi 45

Secara ontologis-axiologis (filsafat Pancasila) terjabar dalam UUD Proklamasi 45 secara imperatif (filosofis-ideologis dan konstitusional) bangsa dan NKRI adalah integral (manunggal) dan bersifat tetap (integritas, jatidiri / Volksgeist) sebagai kepribadian dan martabat nasional.

Tegaknya suatu bangsa dan negara ialah kemerdekaan dan kedaulatan sebagai wujud kemandirian, integritas dan martabat nasional. Bagi bangsa Indonesia dapat dinyatakan sebagai: Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi 45.


sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pancasila-sebagai-sistem-filsafat-dan-integritas-sistem-kenegaraan-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar