Untuk membuat sistem politik, diperlukan unsur yang merupakan pembentukan pola. Pola ini berasal dari banyak hal, di antaranya budaya, lingkungan, masyarakat, kondisi sosial, dan hukum.
Secara umum ada empat variabel yang sangat mempengaruhi sistem politik, di antaranya adalah, sebagai berikut:
- Kekuasaan, yakni sebagai cara yang digunakan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku politik.
- Kepentingan, yakni tujuan yang ingin dikejar oleh para pelaku politik.
- Kebijaksanaan, yaitu hasil hubungan antara penguasa dan kelompok kepentingan yang membuahkan undang-undang.
- Budaya politik sebagai orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan tertentu. Konsep-konsep politik yang terbentuk di dalam sistem politik, adalah sebagai berikut:
1) Negara {state)
2) Kekuasaan (power)
3) Pengambilan keputusan {decision making)
4) Pembagian (distribution) atau alokasi (alocation)
5) Pengertian sistem politik
Menurut David Eastin, sistem politik adalah cara menetapkan nilai-nilai melalui berbagai kebijakan dan penetapan itu bersifat sathoritatif dan mengikat seluruh masyarakat. Pemahaman politik sebagai suatu sistem seperti ini biasanya mengandalkan kehidupan politik sebagai satu keseluruhan yang utuh,
Politik Pancasila
Indonesia membuat landasan politiknya mengacu pada Pancasila yang menganut musyawarah untuk mufakat. Konsep musyawarah ini sebenarnya adalah hal yang baik untuk dilaksanakan di Indonesia, karena sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Pelaksanaannya harus berjalan dengan baik karena kondisi masyarakat Indonesia yang multietnis, ras, dan agama. Asas musyawarah mufakat dapat menjaga hak kelompok minoritas dan mayoritas tidak selalu dimenangkan.
B. Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln dengan pernyataannya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, telah menjabarkan unsur paling hakiki dari pemerintahan demokratis yang dapat diterapkan untuk semua bangsa yang mengharapkan kehidupan demokratis. Demokrasi adalah sesuatu yang berat, bahkan mungkin merupakan bentuk pemerintahan yang paling rumit dan sulit. Banyak ketegangan dan pertentangan, dan memerlukan ketekunan para penyelenggara agar dapat berhasil. Demokrasi tidak dapat dirancang demi efisien tapi demi pertanggungjawaban.
- Sistem Filsafat Pancasila
Sistem politik demokrasi Pancasila berlandaskan filsafat Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara disebut juga sebagai suatu ide atau philosofi scnegronslag, sebagai dasar negara merupakan suatu sistem hierarkis, artinya sila-sila Pancasila memiliki tata urutan yang tetap sesuai dengan nilai-nilai keuniversalannya.
Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa semua sila dalam Pancasila menjiwai pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Demokrasi dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, wujud nyatanya dalam kehidupan beragama, Kendalinya dipupuk toleransi dan solidaritas antarumat beragama. Dengan toleransi hendaknya kita membina sikap saling menghormati dalam menjalankan agama masing-masing.
- Demokrasi dalam kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mengandung pemahaman bahwa kebijakan hendaknya melalui musyawarah, pemufakatan. Dengan demikian kebijakan yang diambil merupakan akumulasi dari semua unsur masyarakat.
- Demokrasi dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dipahami bahwa hendaknya perlakuan pemerintah terhadap seluruh masyarakat harus merata.
- Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, (convention). Hukum dasar tertulis Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, mengatur penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta jaminan terhadap hak asasi manusia.
- Bentuk negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan (unitaris) sebagaimana terdapat dalam pokok pikiran pertama alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Indonesia menganut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1-7) UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan kekuasaannya kepada daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maju mundurnya daerah lebih ditentukan oleh partisipasi rakyat daerah serta kemampuan pemerintah daerah serta DPRD dalam mengelola daerahnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan yang pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan, dan hubungan luar negeri.
- Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Dasar hukumnya adalah Undang Undang Dasar 1945, terutama:
- Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
- Pasal 6A ayat 3, pasangan calon presidendan wakil presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen disetian provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
- Pasal 7, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Dasar 1945, terutama:
- Pasal 14:1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
- Pasal 17:1, Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Pasal 17: 2, Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pasal 17:4, Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
- Jaminan terhadap hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bersifat universal, yakni diberlakukan dengan persepsi yang sama di seluruh dunia. Jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan syarat dari negara hukum dan demokrasi. Negara Indonesia menjamin hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konsepsi manusia Indonesia, pelaksanaan hak asasi manusia harus diiringi dengan penunaian hak. Di dalam hak ada kewajiban dan di dalamnya terdapat hak, keduanya merupakan sekeping mata uang dengan dua sisi tidak terpisahkan.
Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban tercermin dalam pasal UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia, seperti:
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.
2. Batang Tubuh UUD 1945, seperti:
- pasal 27:1, perihal persamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
- pasal 27:2, perihal Pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 27:3, perihal hak warga negara dalam upaya pembelaan.
- Pasal 28 perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
- Bab Xa Pasal 28A-J, perihal hak asasi manusia.
- Pasal 29:2, perihal kebebasan memeluk agama dan beribadat.
- Pasal 30:1, perihal hak warga negara dalam upaya penahanan negara.
- Pasal 31:1, perihal hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan.
- Pasal 32:1, perihal hak warga negara dalam upaya mengembangkan nilai perekonomian.
- Pasal 33, perihal hak warga negara dalam bidang perekonomian.
- Pasal 34, perihal hak fakir miskin mendapatkan pemeliharaan dari negara.
- Penjetasan UUD 1945, terutama mengenai sistem pemerintahan Indonesia yang berbunyi:
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem konstitusi.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang hak asasi manusia dan berbagai produk undang-undang lainnya.
- Kewajiban asasi manusia secara jelas tertulis dalam Pasal 27:1, 27:2,27:3,30:1, dan 28J UUD 1945 dan secara tersirat pasal-pasal lainnya selain menjamin hak juga mengandung kewajiban manusia.
- Sistem Pemilihan Umum Indonesia
Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia berdasarkan sistem proporsional dengan menggunakan sistem daftar. Untuk menentukan jumlah DPR ditentukan suatu rumus, yakni jumlah sistem penduduk (200 juta): angka pembagi (400.000) hasilnya adalah 500 orang (kursi). Jadi bila suatu partai hanya memperoleh suara kurang dari 400.000 maka ia tidak memperoleh kursi di DPR. Bila memperoleh 800.000 suara maka ia memperoleh 2 kursi di DPR. Penggunaan sistem daftar dalam pemilihan umum Indonesia tercermin melalui pengajuan daftar calon anggota DPR yang diajukan oleh setiap partai politik dalam suatu daftar urutan tertentu. Dari urutan no 1, 2,3, 4, 5 …100, apabila partai politik hanya memperoleh 1.200.000 suara maka ia memperoleh 3 kursi di DPR. Orang yang berhak menduduki kursi di DPR adalah urutan nomor 1, 2, 3 bila salah satu calon berhalangan maka posisinya digantikan oleh urutan di bawahnya.
- Sistem Kepartaian Indonesia
Sistem kepartaian yang dianut Indonesia adalah multipartai. Sistem ini dianggap sangat demokratis karena keanekaragaman dalam masyarakat baik dalam bidang suku,agama,sosial budaya,ekonomi, dan politik tersalurkan dengan baik melalui pembentukan pemerintahan parlementer, tetapi di Indonesia sistem ini dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidentil yang dipandang cukup menjamin stabilitas pemerintahan.
- Sistem Sosial Budaya
Sistem sosial masyarakat Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong-royong. Kekeluargaan merupakan prinsip hidup bersama yang dilandasi sikap menghargai, menghormati, dan menyayangi. Kekeluargaan berasal dari kata “keluarga” sebagai suatu sistem. Bila satu anggota keluarga mendapat kebahagiaan maka seluruh keluarga turut berbahagia. Bila ada yang menderita maka yang lainnya turut merasakan dan berupaya untuk menolongnya. Masyarakat Indonesia merupakan suatu keluarga besar sebagai satu sistem yang merasa senasib dan sepenanggungan. Bila ada masalah dimusyawarahkan secara baik-baik atas dasar saling menghormati untuk menentukan jalan keluar yang baik. Gotong-royong merupakan prinsip kerja sama masyarakat Indonesia. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Penerapan gotong-royong sangat nyata ketika masyarakat memelihara kebersihan lingkungan sekitar, ketika ada korban bencana alam. Mereka saling berhimpun dana dan disalurkan secara bersama-sama sesuai dengan kemampuan masing-masing baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, penghimpunan dana melalui media massa dan lembaga khusus yang dibentuk untuk itu.
Sistem budaya bangsa Indonesia adalah religius, menganut nilai-nilai agama. Bangsa Indonesia menganggap nilai agama sebagai sesuatu yang berharga. Hal ini tercermin dalam perkataan, sikap, dan pel’gaulan sehari-hari- Kita tidak asing lagi dengar kata-kata “assalammualaikum”, “syaloom”, “bismillahirahmanirrahim”, dan “Tuhan beserta kita”. Kita sering menyaksikan orang melaksanakan peribadatan agamanya secara teratur. Berpakaian agama berkembang dengan dilandasi sikap toleransi serta tetap menjaga kemurnian agama masing-masing. Tempat peribadatan agama bertambah pesat, tempat-tempat ziarah agama terpelihara dan selalu dikunjungi. Kesadaran melaksanakan aajaran agama terus berkembang,baik secara kuantitas dan kualitas.
- Sistem Ekonomi Indonesia
Negara Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang memberlakukan manusia sebagai makhluk individu/sosial secara seimbang, hak pribadi diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan masyarakat. Dalam sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945 ada tiga urat nadi perekonomian Indonesia, yakni koperasi, wiraswasta, dan BUMN, Ketiganya merupakan mitra kerjayang harus saling membantu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Koperasi. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Pembangunan koperasi diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian nasional.
Sistem politik terbentuk menurut keadaan masyarakat. Maksud keadaan masyarakat adalah keadaan keseluruhan, di antaranya adalah:
- Tingkat pengertian masyarakat.
- Moral yang ada dalam masyarakat.
- Tingkat peradaban masyarakat.
- Budaya yang dianut masyarakat.
- Keadaan tingkat kehidupan/mata pencaharian masyarakat.
- Perbedaan Sistem Politik
Sebagai akibat dari kondisi di atas, kita dapat membagi sistem politik masyarakat dunia dalam beberapa aspek/segi, yaitu:
- Aspek ideologi. Secara umum ideologi masyarakat dunia dapat dibagi menjadi ideologi liberalis, komunis, sosialis, dan secara khusus Indonesia dengan ideologi Pancasila.
- Dalam menjalankan pemerintahan, ada pemerintahan yang otoriter (absolutisme) dan ada yang demokratis.
- Cara pemilihan pemegang pemerintahan. Tata cara pemilihan penguasa ada yang secara turun temurun (kerajaan) dan ada yang melalui pemilihan umum.
- Bentuk pemerintahan dapat dibagi dalam beberapa hal, yaitu monarki dan republik.
- Mengapresiasikan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Tahun 2004 disebut pemilu yang beda, karena untuk pertama kalinya bangsa Indonesia memilih anggota DPR, DPRD, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan presiden -serta wakil presiden secara langsung. Dalam perkembangan demokrasi, perlu landasan hukum yang pasti, adil, berwibawa, dan menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, dan kejujuran serta keadilan, kedaulatan rakyat, transparasi, aspirasi, tanggung jawab, dan tidak deskriminatif.
Berikut ini beberapa aturan tentang politik di Indonesia dan hal ini menjadi acuan pada pemilu tahun 2004.
- Asas pembentukan partai
a. Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Setiap partai politik dapat mencantumkan tujuan tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang.
- Tujuan
a. Tujuan umum partai politik :
i. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
ii. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Fungsi. hak, dan kewajiban
a. Partai politik berfungsi sebagai:
- Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Penciptaan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
10. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
11. Partisipasi politik warga negara.
12. Rekruitmen politik, proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
b. Hak partai politik:
- Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
- Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar.
- Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.
c. Kewajiban partai :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundangan.
- Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI.
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
4. Masa kampanye :
- Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
- Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama tiga minggu dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.
- Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu.
- Penyampaian materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
5. Kampanye pemilu dilakukan melalui:
- Pertemuan terbatas
- Tatap muka
- Penyebaran melalui media cetak dan elektronik
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Penyiaran melalui radio dan televise
- Pemasangan alat peraga
- Rapat umum
- Kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan perundangan.
6. Larangan dalam kampanye:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, dan calon peserta pemilu.
- Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok masyarakat lainnya.
- Menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Partisipasi Politik
Sikap politik individu pada umumnya mempengaruhi partisipasi politik, yaitu keterlibatan individu pada berbagai tingkatan di dalam sistem politik negaranya. Partisipasi politik mengambil bentuk yang jelas dalam aktivitas politik individu yang bersifat pasif (tidak terlibat) dalam kegiatan politik, sepertl diskusi politik informal dalam keluarga, menghadiri rapat umum, mendengarkan, pidato politik melalui media elektronik, menyampaikan aspirasi melalui media massa, dan dengan cara dukungan dana kampanye suatu partai politik. Semakin tinggi partisipasi politik rakyat semakin berkuatitas pelaksanaan demokrasi dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Tinggi rendahnya partisipasi politik rakyat, selain dipengaruhi oleh sikap politik juga ditentukan oleh agen mobilitas politik, yaitu suatu organisasi melalui di mana anggota masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik yang meliputi usaha mempertahankan gagasan posisi, situasi, orang, atau kelompok tertentu lewat sistem partai politik negaranya Contoh dari agen mobilisasj politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, dan gerakan. Sikap politik terjelma dalam dua bentuk, yaitu dan sikap negatif.
Sikap positif tercermin dalam sikap mendukung, memihak, setuju, dan mengiyakan. Sikap politik negatif tercermin dalam sikap tidak mendukung. Sikap politik yang benar harus di salurkan secara benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap apatis (apathy) yaitu warga negara yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik sebagai cermin sikap tidak setuju, menolak, atau tidak mendukung suatu kebijakan.
Penyebab sikap apatis menurut Mc. Closku adalah :
1. Sikap acuh tak acuh/tidak tertarik/kurang paham masalah politik
2. Tidak yakin bahwa usaha mempengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil.
3. Sengaja karena berada dalam lingkungan tindakan tersebut.
- Jenis-jenis Sikap Politik
Pengklasifikasian sikap politik yang sudah popular di masyarakat terdiri atas sikap radikal, liberal,moderat. status quo, reaksioner, dan konservatif. Tolak ukur A.Lawrence Lowell dalam menentukan sikap politik adalah:
- Tanggapan seseorang terhadap keadaan sekarang, yaitu sikap puas (contended) dan sikap kecewa (discontended).
- Tanggapan seseorang terhadap masa depan, yaitu orang yang penuh harapan akan kemajuan (sanguine) dan orang yang tidak percaya akan kemajuan (non sanguine).
- Menentukan Pilihan Sikap Politik
Setiap orang harus menentukan pilihan sikap politiknya sebagai cermin warga negara yang cerdas.
Pilihan sikap politik harus berlandaskan:
- Kajian seseorang terhadap keadaan masa sekarang berdasarkan prinsip logis dan objektif. Kajian harus berdasarkan akal sehat (logika yang dapat dipertanggung-jawabkan) bukan berdasarkan sentimen, tidak suka apalagi keinginan balas dendam.
- kajian seseorang terhadap masa berdasarkan kemampuan yang dimiliki dan situasi global yang harus dapat memperhitungkan sumber daya yang dimiliki dan keadaan intemasional’yang memungkinkan kita untuk maju atau tidak maju.
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/sistem-politik-di-indonesia-tugas-softskill/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar